1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Saat ini perusahaan tidak hanya dituntut mencari keuntungan (laba) semata, tetapi juga harus memperhatikan tanggung jawab sosial di masyarakat. Dari segi ekonomi, memang perusahaan diharapkan mendapatkan keuntungan yang setinggi-tingginya. Tetapi di aspek sosial, maka perusahaan harus memberikan kontribusi secara langsung kepada masyarakat yaitu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan lingkungannya. Seperti kasus yang terjadi di PT Free port dan PT Newmont, dan perusahaan lainnya. Gejolak-gejolak yang terjadi disebabkan karena masyarakat sekitar tidak merasakan kontribusi secara langsung bahkan masyarakat merasakan dampak negatif dari beroperasinya perusahaan-perusahaan tersebut.
Dilihat dari aspek investasi, sebenarnya para investor juga memiliki kencederungan menanamkan modalnya pada perusahaan yang memiliki kepedulian terhadap masalah social. Para investor juga memperhatikan masalah kepedulian sosial ke dalam proses pengambilan keputusan investasi, karena itu perusahaan-perusahaan yang memiliki kepedulian sosial dapat menggunakan informasi tanggung jawab sosial sebagai salah satu keunggulan kompetitif perusahaan. Tanggung jawab sosial dapat digambarkan sebagai ketersediaan informasi keuangan dan non-keuangan berkaitan dengan interaksi organisasi dengan lingkungan fisik dan lingkungan sosialnya (Sembiring, 2006). Perusahaan dapat melaporkan dapat melaporkan informasi tersebut dalam laporan tahunan atau dalam laporan yang terpisah.
Di aspek hukum, perusahaan tidak hanya bertanggung jawab secara ekonomis dan sosial, karena perusahaan harus taat atau tunduk kepada peraturan yang ditetapkan pemerintah. Seperti keluarnya Undang-Undang Tentang Perseroaan Terbatas No 40 Tahun 2007 (UU PT), disahkan pada tanggal 20 Juli 2007 yang mengharuskan perseroan untuk melaksanakan tanggungjawab sosial atau corporate social responsibility (CSR). Jika peraturana ini dilanggar maka perusahaan akan menanggung risiko untuk diberhentikan operasinya.
Konsep social sustainability muncul sebagai kelanjutan konsep economic sustainability dan environmental sustainability yang telah dicetuskan sebelumnya. Konsep ini muncul dalam pertemuan di Yohannesberg pada tahun 2002 yang dilatarbelakangi oleh alasan-alasan: 1) konsep economic sustainability dan environmental sustainability yang dikembangkan sebelumnya belum dapat mengangkat kesejahteraan komunitas di negara-negara di dunia; 2) perlunya suatu tatanan aturan untuk menyeimbangkan kesejahteraan pembangunan baik di negara - negara Selatan maupun negara-negara utara.
Dengan latar belakang tersebut dirumuskan suatu visi yang sama dalam dunia usaha yang makin mengglobal dan mengarah pada liberalisasi untuk mewujudkan kebersamaan aturan bagi tingkat kesejahteraan umat manusia yaitu konsep social sustainability. Dalam perkembangan selanjutnya ketiga konsep ini menjadi patokan bagi perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial yang kita kenal dengan konsep corporate social responsibility (CSR). Dari permasalahan di atas maka penulis tertarik untuk mengetahui dan membahas mengenai praktik CSR di Indonesia yang dituangkan ke dalam makalah yang berjudul Tinjauan Praktik dan Manfaat Coorporate Social Responsibility (CSR) Di Indonesia.
I.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan judul dari penulisan makalah ini maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana Praktik Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia ?
2. Apa manfaat Corporate Social Responsibility (CSR) bagi perusahaan ?
I.3 Tujuan Penulisan Makalah
Dari perumusan makalah di atas maka penulis mengemukakan tujuan dari penulisan makalah sebagai berikut :
1. Mengetahui dan memahami praktik Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia.
2. Mengetahui manfaat dari Corporate Social Responsibility (CSR) bagi perusahaan.
I.4 Manfaat Penulisan Makalah
Makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat :
1. Penulis
Bagi penulis sendiri, penulisan makalah ini dapat memicu minat dan keinginan untuk memahami praktik Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia dan mengetahui manfaat dari pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) bagi perusahaan.
2. Perusahaan
Penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan masukan dan informasi mengenai Corporate Social Responsibility (CSR) kepada pihak perusahaan yang memerlukan.
3. Lembaga Akademik
Bagi rekan - rekan mahasiswa diharapkan dapat menambah pengetahuan dan menambah referensi tentang Corporate Social Responsibility (CSR)
II. LANDASAN TEORI
II.1 Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR)
Menurut Anggraini (2006), Tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dapat didefinisikan sebagai mekanisme bagi suatu organisasi untuk secara sukarela mengintegrasikan perhatian terhadap lingkungan dan sosial ke dalam operasinya dan interaksinya dengan stakeholders, yang melebihi tanggungjawab organisasi di bidang hukum. Teuku dan Imbuh (1997) dalam Nur Cahyonowati (2003) mendeskripsikan tanggung jawab sosial sebagai kewajiban organisasi yang tidak hanya menyediakan barang dan jasa yang baik bagi masyarakat, tetapi juga mempertahankan kualitas lingkungan sosial maupun fisik, dan juga memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan komunitas dimana mereka berada. Sedangkan menurut Ivan Sevic (Hasibuan, 2001) tanggung jawab sosial diartikan bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab pada tindakan yang mempengaruhi konsumen, masyarakat, dan lingkungan. Selain itu Weston dan Brigham (1990) menyatakan bahwa
perusahaan harus berperan aktif dalam menunjang kesejahteraan masyarakat luas.
The World Business Council for Sustainable Development mendefinisikan CSR sebagai komitmen perusahaan untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan para karyawan perusahaan, keluarga karyawan, komunitas lokal, dan komunitas secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan. Sankat dan Clement (2002) dalam Rudito dan Famiola (2007) mendefinisikan CSR sebagai komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komunitas lokal, dan komunitas luas. Secara umum, CSR dapat didefinisikan sebagai bentuk kegiatan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui peningkatan kemampuan manusia sebagai individu untuk beradaptasi dengan keadaan sosial yang ada, menikmati, memanfaatkan, dan memelihara lingkungan hidup yang ada.
II.2 Model atau pola CSR di Indonesia
Model atau pola CSR yang umum diterapkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia (Said dan Abidin, 2004) sebagai berikut:
• Keterlibatan langsung, perusahaan menjalankan program CSR secara langsung dengan menyelenggarakan sendiri kegiatan sosial atau menyerahkan sumbangan ke masyarakat tanpa perantara. Untuk menjalankan tugas ini, perusahaan biasanya menugaskan salah satu pejabat seniornya, seperti corporate secretary atau public affair manager atau menjadi bagian dari tugas pejabat public relation.
• Melalui yayasan atau organisasi sosial milik perusahaan, perusahaan mendirikan yayasan sendiri di bawah perusahaan atau groupnya. Model ini merupakan adopsi yang lazim dilakukan di negara maju. Disini perusahaan menyediakan dana awal, dana rutin atau dana abadi yang dapat digunakan untuk operasional yayasan.
• Bermitra dengan pihak lain, perusahaan menyelenggarakan CSR melalui kerjasama dengan lembaga/organisasi non pemerintah, instansi pemerintah, universitas atau media massa, baik dalam mengelola dana maupun dalam melaksanakan kegiatan sosialnya.
• Mendukung atau bergabung dalam suatu konsorium, perusahaan turut mendirikan, menjadi anggota atau mendukung suatu lembaga sosial yang didirikan untuk tujuan sosial tertentu. Pihak konsorsium yang dipercaya oleh perusahaan-perusahaan yang mendukungnya akan secara proaktif mencari kerjasama dari berbagai kalangan dan kemudian mengembangkan program yang telah disepakati
II.3 Corporate Social Responsibility (CSR): Konsep dan Mekanisme Kerja
CSR merupakan salah satu wujud partisipasi dunia usaha dalam pembangunan berkelanjutan untuk mengembangkan program kepedulian perusahaan kepada masyarakat sekitar melalui penciptaan dan pemeliharaan keseimbangan antara mencetak keuntungan, fungsi-fungsi sosial, dan pemeliharaan lingkungan hidup. Dengan perkataan lain, CSR dikembangkan dengan koridor Tri Bottom Line yang mencakup sosial, ekonomi, dan lingkungan ( John Elkington,1997 ). Contoh sederhana pelaksanaan CSR adalah dengan menghasilkan produk yang aman, tidak berbahaya bagi kesehatan, dan ramah lingkungan; membuat sumur resapan; penyaluran limbah dengan baik; dan pembatasan penggunaan AC dan listrik.
Ernest and Young mengemukakan bahwa perusahaan memiliki empat tanggung jawab utama yaitu terhadap karyawan, konsumen, masyarakat, dan lingkungan. Keempat hal tersebut bisa menjadi dasar pertimbangan bagi perusahaan untuk menetapkan program inti dalam melaksanakan CSR secara spesifik. Oleh karena itu terdapatlah sembilan program kerja yang dapat dilakukan perusahaan dalam melaksanakan kegiatan CSR berdasarkan empat tanggung jawab yang dikemukakan Ernest and Young yaitu:
1. Employee Programs
Karyawan merupakan aset berharga bagi perusahaan, sehingga tidak mengejutkan jika perusahaan sangat memperhatikan pengembangan kompetensi dan kesejahteraan karyawan. Perhatian terhadap kesejahteraan karyawan perlu diperluas bukan hanya dari sisi jaminan kesehatan dan keselamatan tetapi perlu adanya perluasan program seperti work life balance program dan decision making empowerment program.
2. Community and Broader Society
Mayoritas perusahaan memiliki aktivitas dalam area ini, salah satunya adalah melalui pemberdayaan masyarakat yang intinya adalah bagaimana individu, kelompok atau komunitas berusaha mengontrol kehidupan mereka sendiri dan mengusahakan untuk membentuk masa depan sesuai dengan keinginan mereka (Shardlow, 1998 dalam Ambadar, 2008). Implementasi pemberdayaan masyarakat melalui:
a) proyek-proyek pembangunan yang memungkinkan anggota masyarakat memperoleh dukungan dalam memenuhi kebutuhan.
b) kampanye dan aksi sosial yang memungkinkan kebutuhan-kebutuhan tersebut dapat dipenuhi oleh pihak-pihak lain yang bertanggung jawab.
3. Environtment Programs
Program yang berkaitan dengan pemeliharaan lingkungan misalnya dengan menghasilkan produk yang aman, tidak berbahaya bagi kesehatan, dan ramah lingkungan; membuat sumur resapan; dan penyaluran limbah dengan baik.
4. Reporting and Communications Programs
Perusahaan mengeluarkan atau melaporkan hasil kegiatan CSRnya melalui annual CSR report ( Laporan Tahunan CSR ) sehingga terdapat bukti riil partisipasi perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya.
5. Governance or Code of Conduct Programs
Perusahaan menitikberatkan kegiatan sosial yang dilakukan berdasarkan system yang diatur oleh pemerintah. Hal utama yang harus diperhatikan adalah bagaimana stakeholder, pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dapat membuat regulasi atau ketentuan yang disepakati bersama untuk mengefektifkan program CSR. Hal ini berarti diperlukan UU untuk mengatur CSR pada level makro seperti sasaran program CSR, standar penilaian keberhasilan program, dan koordinasi dengan pihak terkait.
6. Stakeholder Engagement Programs
Upaya menciptakan “effective engagement program” sebagai kunci utama untuk mencapai kesuksesan strategi CSR dan sustainability strategy.
7. Supplier Programs
Pembinaan hubungan yang baik atas dasar kepercayaan, komitmen, pembagian informasi antara perusahaan dengan mitra bisnisnya, misalnya melalui pengelolaan rantai pasokan atau jejaring bisnis.
8. Customer/Product Stewardship Programs
Perlunya perhatian perusahaan terhadap keluhan konsumen dan jaminan kualitas produk yang dihasilkan perusahaan.
9. Shareholder Programs
Program peningkatan “share value” bagi shareholder, karena shareholder
merupakan prioritas bagi perusahaan.
Penerapan CSR harus berada dalam koridor strategi perusahaan untuk mencapai tujuan dasar bisnis perusahaan. Pengembangan CSR memerlukan tahapan yang sistematis dan kompleks. Tahap pertama, dimulai dengan upaya melihat dan menilai kebutuhan masyarakat dengan cara mengidentifikasi masalah yang terjadi dan mencari solusi yang tepat. Tahap kedua, perlu dibuat rencana aksi beserta anggaran, jadwal, indikator evaluasi, dan sumber daya yang diperlukan bagi perusahaan. Tahap ketiga, melakukan monitoring kegiatan melalui kunjungan langsung atau melalui survey. Tahap keempat, melakukan evaluasi secara regular dan melakukan pelaporan untuk dijadikan panduan strategi dan pengembangan program selanjutnya. Evaluasi dilakukan pula dengan membandingkan hasil evaluasi dari internal perusahaan dan eksternal perusahaan.
III. PEMBAHASAN
III.I Motivasi Dunia Bisnis Melakukan Corporate Social Responsibility (CSR)
Makin meningkatnya perhatian akan implementasi CSR menandai era kebangkitan masyarakat sehingga sudah seharusnya CSR tidak hanya menekankan pada aspek philantropy (dorongan kemanusiaan yang bersumber dari norma dan etika universal untuk menolong sesama dan memperjuangkan pemerataan sosial) maupun level strategi, melainkan harus makin diperluas pada tingkat kebijakan yang lebih makro dan riil (Korhenen, 2006).
Ambadar (2008) mengemukakan bahwa dalam perkembangannya telah terjadi pergeseran paradigma pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang meliputi corporate charity, corporate philantrophy, dan corporate citizenship. Tahap pertama, corporate charity merupakan dorongan amal berdasarkan motivasi keagamaan. Tahap kedua adalah corporate philantrophy, yakni dorongan kemanusiaan yang biasanya bersumber dari norma dan etika universal untuk menolong sesama dan memperjuangkan pemerataan sosial. Tahap ketiga adalah corporate citizenship, yaitu motivasi kewargaan demi mewujudkan keadilan sosial berdasarkan prinsip keterlibatan sosial.
CSR merupakan wujud kepedulian perusahaan terhadap ekonomi, sosial, dan lingkungan yang didasari tiga prinsip dasar yang meliputi profit, people dan planet (3P). Profit, sebagai lembaga usaha dengan profit oriented, perusahaan tetap harus berorientasi untuk mencari keuntungan ekonomi untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan sehingga perusahaan dapat terus beroperasi dan berkembang. People, untuk menjamin kelangsungan hidup dan meningkatkan daya saing perusahaan, perusahaan harus memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan karyawan dan manusia yang merupakan aset berharga dalam organisasi maupun negara. Wujud program CSR yang berorientasi sosial atau people adalah pemberian beasiswa bagi pelajar sekitar perusahaan, pendirian sarana pendidikan dan kesehatan. Planet, kepedulian terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan keragaman hayati bisa dilakukan melalui pelaksanaan program penghijauan lingkungan hidup, penyediaan sarana air bersih, perbaikan permukiman, pengembangan pariwisata.
Dalam artikel How should civil society (and the government) respond to ‘corporate social responsibility’? , Hamann dan Acutt (2003) menelaah motivasi yang mendasari kalangan bisnis untuk menerima konsep CSR. Ada dua motivasi utama dalam praktik CSR. Pertama, akomodasi, yaitu kebijakan bisnis yang hanya bersifat kosmetik, superfisial dan parsial. CSR dilakukan untuk memberi citra sebagai korporasi yang tanggap terhadap kepentingan sosial. Singkatnya, realisasi CSR yang bersifat akomodatif tidak melibatkan perubahan mendasar dalam kebijakan bisnis korporasi sesungguhnya. Kedua, legitimisasi, yaitu motivasi pelaksanaan CSR yang bertujuan untuk mempengaruhi wacana. Pertanyaanpertanyaan absah apakah yang dapat diajukan terhadap perilaku korporasi, serta jawaban-jawaban apa yang mungkin diberikan dan terbuka untuk diskusi. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa motivasi ini berargumentasi bahwa wacana CSR dapat memenuhi fungsi utama yang memberikan keabsahan pada sistem kapitalis dan, lebih khusus, kiprah para korporasi raksasa.
III.2 Fakta Kurangnya Kepedulian Implementasi CSR di Indonesia
Tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan sosial masyarakat bukan hanya menjadi tanggung jawab perusahaan besar saja, meskipun pada dasarnya mayoritas perusahaan yang melakukan CSR adalah perusahaan besar. Dengan perkataan lain, perusahaan kecil pun harus bertanggung jawab melakukan CSR. Di Indonesia, pelaksanaan CSR sangat dipengaruhi oleh kebijakan dan Chief Executive Officer (CEO) sehingga kebijakan CSR tidak secara otomatis akan sesuai dengan visi dan misi perusahaan. Hal ini memberikan makna bahwa jika CEO memiliki kesadaran akan tanggung jawab sosial yang tinggi, maka kemungkinan besar CSR akan dapat dilaksanakan dengan baik, sebaliknya jika CEO tidak memiliki kesadaran tentang hal tersebut pelaksanaan CSR hanya sekedar simbolis untuk menjaga dan mendongkrak citra perusahaan di mata karyawan dan di mata masyarakat.
Lemahnya Undang-Undang (UU) yang mengatur kegiatan CSR di Indonesia mengakibatkan tidak sedikit pelanggaran-pelanggaran terjadi dan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup yang ada. Sebagai contoh UU Nomor 23 tahun 1997 Pasal 41 ayat 1 tentang pengelolaan lingkungan hidup menyatakan “Barang siapa yang melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah.” Pengaturan pencemaran lingkungan hidup tidak langsung mengikat sebagai tanggung jawab pidana mutlak, dan tidak menimbulkan jera bagi para pelaku tindakan ilegal yang merugikan masyarakat dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Kasus kerusakan lingkungan di lokasi penambangan timah inkonvensional di pantai Pulau Bangka-Belitung dan tidak dapat ditentukan siapakah pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi karena kegiatan penambangan dilakukan oleh penambangan rakyat tak berizin yang mengejar setoran pada PT. Timah. Tbk. Sebagai akibat penambangan inkonvensional tersebut terjadi pencemaran air permukaan laut dan perairan umum, lahan menjadi tandus, terjadi abrasi pantai, dan kerusakan laut (Ambadar, 2008).
Contoh lain adalah konflik antara PT Freeport Indonesia dengan rakyat Papua. Penggunaan lahan tanah adapt, perusakan dan penghancuran lingkungan hidup, penghancuran perekonomian, dan pengikaran eksistensi penduduk Amungme merupakan kenyataan pahit yang harus diteima rakyat Papua akibat keberadaan operasi penambangan PT. Freeport Indonesia. Bencana kerusakan lingkungan hidup dan komunitas lain yang ditimbulkan adalah jebolnya Danau Wanagon hingga tiga kali (20 Juni 1998; 20-21 Maret 2000; 4 Mei 2000) akibat pembuangan limbah yang sangat besar kapasitasnya dan tidak sesuai dengan daya dukung lingkungan (Rudito dan Famiola, 2007).
Kedua contoh tersebut hanya merupakan sebagian kecil gambaran fenomena kegagalan CSR yang muncul di Indonesia, dan masih banyak lagi contoh kasus seperti kasus PT Newmont Minahasa Raya, kasus Lumpur panas Sidoarjo yang diakibatkan kelalaian PT Lapindo Brantas, kasus perusahaan tambang minyak dan gas bumi, Unicoal (perusahaan Amerika Serikat), kasus PT Kelian Equatorial Mining pada komunitas Dayak, kasus suku Dayak dengan perusahaan tambang emas milik Australia (Aurora Gold), dan kasus pencemaran air raksa yang mengancam kehidupan 1,8juta jiwa penduduk Kalimantan Tengah yang merupakan kasus suku Dayak vs “Minamata.”
Hal terpenting yang harus dilakukan adalah membangkitkan kesadaran perusahaan dan rasa memiliki terhadap lingkungan dan komunitas sekitar. Hal ini menuntut perlunya perhatian stakeholder, pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam membuat regulasi atau ketentuan yang disepakati bersama antara pihak-pihak yang terlibat untuk mencapai keefektifan program CSR. Tidak dapat dipungkiri peran UU sebagai bentuk legalitas untuk mengatur pelaksanaan CSR sangat diperlukan. Disamping itu, untuk meningkatkan keseriusan perhatian dan tingkat kepedulian perusahaan terhadap kelestarian lingkungan dan kehidupan social ekonomi masyarakat, diperlukan adanya suatu alat evaluasi untuk menilai tingkat keberhasilan perusahaan dalam melaksanakan program CSR. Hasil dari penilaian yang dilakukan oleh lembaga penilai independen dapat dijadikan sebagai dasar untuk pemberian penghargaan dalam bentuk award atas peran serta perusahaan terhadap komunitas sekitar. Pada bagian selanjutnya akan dibahas beberapa kisah sukses implementasi CSR yang dilakukan oleh beberapa perusahaan domestik dan bentuk-bentuk partisipasi perusahaan tersebut dalam pengembangan masyarakat, ekonomi, dan pelestarian lingkungan hidup.
III.3 Kisah Sukses Implementasi Program CSR di Indonesia
Bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dapat dijelaskan melalui berbagai bentuk aktivitas perusahaan seperti program pembangunan/pengembangan komunitas, pelayanan komunitas, dan pemberdayaan komunitas. Meskipun kegiatan tampak sederhana dan cakupan masalah sempit tetapi dampak positif yang dirasakan masyarakat binaan sangat besar.
Contoh - contoh kisah sukses praktik CSR yang diterapkan oleh perusahaan di Indonesia dapat diakses melalui www.csrindonesia.com Diantaranya program pembinaan tukang roti dan pedagang martabak gerobak yang dilakukan oleh PT. Bogasari merupakan program pemberdayaan masyarakat yang didasarkan pada strategi jitu dan sebagai media promosi yang efektif bagi para produsen bahan baku. Program ini merupakan wujud nyata kepedulian dan peran perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan kemampuan sosial dan meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pembinaan yang dilakukan oleh perusahaan.
PT. Indocement Tunggal Prakasa, Tbk. adalah salah satu contoh perusahaan yang sangat peduli pada kelestarian lingkungan hidup. Dalam rangka pelaksanaan CSR perusahaan melakukan kegiatan Program Clean Development Mechanism (CDM). Program ini merupakan program kerjasama antara Negara maju dan Negara berkembang dalam penandatanganan Protokol Kyoto untuk menurunkan emisi gas rumah kaca untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. PT. Indocement Tunggal Prakasa, Tbk. menerapkan Program CDM dengan melakukan Proyek Pemanfaatan Bahan Bakar dan Material Alternatif (BBMA). Proyek ini melibatkan beberapa pihak seperti kementrian lingkungan hidup yang bertanggung jawab dalam pengadaan aturan untuk pemanfaatan BBMA, pihak akademisi dari Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung sebagai pihak yang bertanggung jawab memantau efek proses dengan pemanfaatan BBMA secara berkelanjutan, pihak industri semen lain sebagai penghasil limbah yang dapat dimanfaatkan sebagai BBMA, dan komunitas sekitar perusahaan sebagai masyarakat binaan untuk mensosialisasikan proyek pemanfaatan BBMA sehingga tidak menimbulkan efek negatif.
Contoh kisah sukses implementasi CSR lain adalah Program Mitra Produksi Sampoerna (MPS) adalah PT. HM Sampoerna. Program kemitraan ini dilakukan dengan perusahaan kecil dan menengah, koperasi, dan pondok pesantren untuk menjadi mitra produksi perusahaan sejak 1994 dan telah melahirkan sebanyak 25 MPS. MPS dirancang dengan pendekatan saling menguntungkan (win-win approach). Melalui kegiatan kemitraan ini perusahaan memperoleh beberapa manfaat seperti: 1) peningkatan kapasitas produksi secara signifikan tanpa investasi untuk perluasan lahan dan pembangunan pabrik, 2) masalah tenaga kerja menjadi urusan mitra produksi Sampoerna, demikian halnya dengan masalah dana pension dan hak-hak tenaga kerja lain, 3) ongkos pengangkutan lebih murah dibandingkan jika perusahaan harus mengangkut barang jadi ke sentra produksi, 4) dengan model kerjasama kemitraan nama Djie Sam Soe dan HM Sampoerna akan tersosialisasi dengan sendirinya di lingkungan kemitraan, 5) tenaga kerja di MPS dapat menjadi panutan sehingga konsumen lain menikmati rokok-rokok produksi PT. HM Sampoerna. Manfaat utama yang dirasakan komunitas adalah penyerapan tenaga kerja, transfer teknologi, dan menghidupkan ekonomi pedesaan (de-urbanisasi).
PT Kaltim Prima Coal menunjukkan citranya sebagai perusahaan yang peduli terhadap komunitas sekitarnya melalui kesuksesannya dalam menjalankan program baik di bidang lingkungan, ekonomi, maupun sosial sehingga menerima penghargaan sebagai The Most Outstanding Recognition Awards dalam CSR Awards 2005 yang diselenggarakan oleh Surindo bekerjasama dengan CFD (Corporate Forum For Community Development, majalah SWA dan Mark Plus). Salah satu prinsip utama dalam menjamin keberhasilan pelaksanaan CSR adalah adanya komunikasi yang benar. Hal ini memberikan makna bahwa setiap kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai wujud pelaksanaan tanggung jawab social harus disosialisasikan kepada masyarakat sekitar untuk mendapatkan umpan balik dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
PT Unilever Indonesia telah melakukan program CSR melalui pendampingan petani kedelai. PT Unilever telah berhasil membina petani yang menggarap lebih dari 600 hektar kedelai hitam hingga mengkontribusikan sekitar 30 persen kebutuhan produksi Kecap Bango. Program semacam ini tentu saja bermanfaat bagi petani dan perusahaan. Bagi petani misalnya program ini bermanfaat untuk meningkatkan kualitas produksi dan juga menjamin kelancaran distribusi, sedangkan bagi perusahaan dapat menjamin kelancaran pasokan bahan baku untuk produk-produk yang menggunakan bahan dasar kedelai.( http://www.unilever.co.id/ ). Contoh lain perusahaan yang telah melakukan kegiatan CSR adalah Sinar Mas Group melalui Eka Tjipta Fondation. Organisasi ini merupakan organissi nirlaba yang didirikan untuk Meningkatkan kualitas kehidupan, kesejahteraan dan kemandirian masyarakat dalam aspek sosial, ekonomi dan lingkungan hidup. Kegiatan yang dilakukan meliputi Bidang Sosial Kemasyarakatan dan Budaya (melalui kegiatan pendidikan, seni budaya, olah raga, kesejahteraan sosial, keagamaan dan kesehatan), bidang Pemberdayaan dan Pembinaan Ekonomi Masyarakat (melalui kegiatan sosial kemitraan usaha kecil menengah serta pertanian terpadu), dan Bidang Pelestarian Lingkungan Hidup (melalui kegiatan sosial pemberdayaan lingkungan hidup dan konservasi). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan CSR yang dilakukan oleh Eka Tjipta Foundation telah memberikan manfaat bagi perusahaan yaitu Sinar Mas sebagai berikut:
• Meningkatkan citra perusahaan dimata stakeholder
• Membina hubungan/interaksi yang positif dengan komunitas lokal, pemerintah, dan kelompok-kelompok lainnya
• Mendorong peningkatan reputasi dalam pengoperasian perusahaan dengan etika yang baik
• Menunjukkan komitmen perusahaan, sehingga tercipta kepercayaan dan respek dari pihak terkait
• Membangun pengertian bersama dan kesetiakawanan antara dunia usaha dengan masyarakat
• Mempermudah akses masuk ke pasar atau pelanggan
• Meningkatkan motivasi karyawan dalam bekerja, sehingga semangat loyalitas terhadap perusahaan akan berkembang
• Mengurangi resiko perusahaan yang mungkin dapat terjadi
• Meningkatkan keberlanjutan usaha secara konsisten
( http://www.csrindonesia.com/ )
Manfaat-manfaat tersebut hendaknya dapat juga dirasakan oleh perusahaan lain yang telah melakukan program CSR. Melihat contoh diatas, dapat memberikan gambaran pada kita bahwa implementasi program CSR bukan hanya untuk mengejar keuntungan ekonomi tapi juga dapat menghindari terjadinya konflik dan menjaga keberlanjutan usaha secara konsisten. Apa yang telah dilakukan oleh PT Unilever dan Sinar Mas juga membuktikan bahwa sudah saatnya bagi setiap perusahaan maupun instansi untuk memperhatikan CSR karena banyak manfaat positif yang dapat diperoleh dalam pengaplikasiannya.
III.4 Peran Sistem Pengaturan Dalam Implementasi CSR
Untuk mendukung dan menjamin tercapainya tujuan pelaksanaan CSR dan mencapai keseimbangan yang efektif antara lingkungan dan pembangunan diperlukan pengaturan yang baik (good governance) yang melibatkan pemerintah sebagai salah satu pelaku dalam sistem pengaturan (Rees, 2006). Pelaku-pelaku lain melibatkan individu dalam setiap tingkatan pemerintah yang merupakan bagian dari civil society. Good governance didefinisikan sebagai sebuah acuan untuk proses dan struktur hubungan politik dan sosial ekonomi yang baik. Dalam pelaksanaannya, good governance memiliki tiga bidang fokus yang saling terkait satu sama lain yaitu bidang ekonomi, politik, dan administrasi (Lindgren, 2006).
Bidang ekonomi mencakup semua proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kegiatan ekonomi dan faktor-faktor terkait lainnya seperti isu keadilan, kemiskinan, dan kualitas hidup. Bidang politik mencakup semua proses pengambilan keputusan dalam bentuk penyusunan kebijakan, sedangkan bidang administratif mencakup sistem implementasi kebijakan di tingkat nasional dan regional. Untuk menyatukan ketiga konsep tersebut diperlukan sistem pemerintahan bottom up, yaitu proses pengambilan keputusan diambil pada tingkat serendah mungkin yang diikuti dengan pengambilan tindakan yang efektif. Sistem pengaturan dapat dikatakan baik dan efektif jika terdapat sinergi diantara pemerintah, sector swasta, dan komunitas masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam, sosial, lingkungan, dan ekonomi (Kuncoro, 2006).
III.5 Manfaat Corporate social Sesponsibility (CSR) Secara Umum
Ambadar (2008) mengemukakan beberapa manfaat yang diharapkan perusahaan dengan melakukan tanggung jawab sosial perusahaan meliputi:
1) Perusahaan terhindar dari reputasi negatif perusak lingkungan yang hanya mengejar keuntungan jangka pendek tanpa memperdulikan akibat dari perilaku buruk perusahaan.
2) Kerangka kerja etis yang kokoh dapat membantu para manajer dan karyawan menghadapi masalah seperti permintaan lapangan kerja di lingkungan dimana perusahaan bekerja.
3) Perusahaan mendapat rasa hormat dari kelompok inti masyarakat yang membutuhkan keberadaan perusahaan khususnya dalam hal penyediaan lapangan pekerjaan.
4) Perilaku etis perusahaan aman dari gangguan lingkungan sekitar sehingga dapat beroperasi secara lancar.
IV.PENUTUP
IV.1 Kesimpulan
Isu pelaksanaan CSR makin mendapat perhatian, khususnya di Indonesia akibat munculnya berbagai permasalahan yang diakibatkan oleh keteledoran komunitas bisnis dalam menjaga tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan komunitas sekitar. Kesuksesan implementasi CSR sangat ditentukan oleh kesediaan dan kesadaran perusahaan bahwa permasalahan yang timbul dalam masyarakat ada permasalahan dan tanggung jawab perusahaan juga. Hal ini dikarenakan hanya perusahaan yang bertanggung jawab sosial-lah yang akan memenangkan pertarungan memperebutkan SDM paling berkualitas dimasa yang akan dating dengan memahami konsekuensi dari cara berbisnis yang bertanggung jawab social terhadap cara mereka merekrut dan mempertahankan para pekerja. Mengabaikan isu kompetensi pekerja menunjukkan bahwa perusahaan yang melakukannya tidaklah memahami CSR dengan benar karena CSR haruslah bersifat “inside out” dimulai dari dalam perusahaan sendiri baru kemudian tanggung jawab sosial perusahaan dilakukan. Sangat tidak mungkin jika perusahaan yang mengabaikan kepentingan dan permasalahan internal bisa menghasilkan kinerja tanggung jawab eksternal yang baik.
IV.2 Keterbatasan
Dalam penulisan makalah ini terdapat keterbatasan – keterbatasan diantaranya yaitu :
Terbatasnya referensi yang di dapat penulis sehingga belum maksimalnya isi dari makalah ini.
Penulis tidak mengamati lebih jauh atau mengamati secara langsung mengenai praktik dan manfaat Corporate Social Responsibility (CSR) karena penulisan makalah ini bersumber dari referensi dan tulisan dari para peneliti sebelumnya dan penulis – penulis buku yang sudah sangat paham mengenai Corporate Social Responsibility (CSR).
V. DAFTAR PUSTAKA
Ambadar, J., 2008. Corporate Social Responsibility dalam Praktik di Indonesia. Edisi 1,
Penerbit Elex Media Computindo.
Anatan, Lina, 2010. Corporate Social Responsibility (CSR): Tinjauan Teoritis dan
Praktik di Indonesia
Anggraini, Fr. Reni Retno. 2006. Pengungkapan Informasi Sosial dan Faktor-faktor yang
Mempengaruhi Pengungkapan Informasi Sosial dalam Laporan Keuangan Tahunan (Studi Empiris Pada Perusahaan-perusahaan yang Terdaftar di Bursa Efek Jakarta). Simposium Nasional Akuntansi 9.Korhonen, J., 2003. On the Ethics of Social Responsibility – Considering the Paradigm of Industrial Metabolism, Journal of Business Ethics. 48: 301–315
Harahap, S. S., 2002, Teori Akuntansi, Edisi Revisi, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
Hasibuan, Muhammad Rizal. 2001. Pengaruh Karakteristik Perusahaan Terhadap
Pengungkapan Sosial (Social Disclosure) Dalam Laporan Tahunan Emiten di
BEJ dan BES, Tesis S2 Magister Akuntansi Undip (Tidak dipublikasikan).
Kuncoro, A., 2006. Corruption and Business Uncertainty in Indonesia. Asean Economic
Bulletin (April 2006).
Lindgren, D.,2006. CSR Conference Survey. IBL Conference on CSR 2006 in Jakarta.
TNS-IBL Survey Report. (2006).
Rees, C, 2006. Conflict Resolution and Prevention through CSR”. Presentation Material.Pricewaterhouse Coopers. IBL Conference on CSR. Jakarta.
Rudito, B., Famiola, M., 2007. Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di
Indonesia. Edisi 1. Penerbit Rekayasa Bisnis.
Sembiring, E., 2006, Karakteristik Perusahaan dan Pengungkapan Tanggung Jawab
Sosial: Studi Empiris pada Perusahaan yang Tercatat di Bursa Efek Jakarta,
Jurnal Maksi, Vol.6, No.1, hal:60-68
Wibisono, Y., 2007, Membedah Konsep dan Aplikasi CSR, Gresik: Fascho Publishing
http://images.andamawara.multiply.multiplycontent.com
diakses tanggal 26 Oktober 2011
http://www.csrindonesia.com
diakses tanggal 28 Oktober 2011
http://www.keepandshare.com/doc/764997/csr-166k
diakses tanggal 28 Oktober 2011
http://www.unilever.co.id/Images/ULI_AR09-FinalWebLo2_tcm110-216670.pdf
diakses tanggal 28 Oktober 2011
Subscribe to:
Posts (Atom)
Popular Posts
-
PENGARUH CORPORATE GOVERNANCE DAN dividend payout ratio TERHADAP NILAI PERUSAHAAN ...
-
Tanpa terasa penyelenggaraan Asian Games 2018 kurang lebih tinggal tiga bulan lagi. Tentu beberapa persiapan untuk menyambut event ola...
-
RESENSI FILM JILBAB TRAVELER LOVE SPARKS IN KOREA Oleh: Murni Oktarina Identitas Film Judul :...