Sunday, 25 April 2021

Puisi: KRI Nanggala 402, Kembalilah ....

 


KRI Nanggala 402, Kembalilah

Oleh: Murni Oktarina


Dini hari, kau menyelami Laut Utara Bali.

Tak lama-kau berjanji akan kembali.

Sebab katamu ini adalah latihan.

Namun nyatanya kau tak juga timbul di permukaan.


KRI Nanggala 402 ....

Bersamamu ada 53 orang yang dirindukan keluarganya,

yang diharapkan istri dan putra-putrinya,

yang dinantikan kepulangannya.


Di mana kau sekarang?


Jika memang kau tenggelam terlalu dalam,

lalu tubuhmu mengalami keretakan,

kami mohon tetaplah bertahan.


Lindungi para pahlawan kami yang ada di tubuhmu.

Dekaplah mereka sampai kami menemukanmu.

Meski kau sendiri merasa getir,

tapi bukankah kau akan tabah sampai akhir?


Di mana kau sekarang?


Jika memang kau telah menghilang

dan harus berpatroli selamanya di lautan,

kami akan terus melakukan pencarian.


Karena kami menyayangimu,

kami menyayangi 53 orang di tubuhmu.

Maka dari itu, kembalilah.


Palembang, 25 April 2021


#PrayforKRINanggala402

Tuesday, 6 April 2021

Perpres No. 12 Tahun 2021: PPK Melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa

 


Ketentuan mengenai Pengadaan Barang/Jasa pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 telah mengalami beberapa perubahan yang dituangkan ke dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Perpres yang baru saja ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021 ini dilakukan beberapa perubahan guna penyesuaian pengaturan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi, dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk kemudahan berusaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan penyesuaian ketentuan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa.

Salah satu ketentuan yang mengalami perubahan adalah bertambahnya tugas PPK dalam hal melaksanakan konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa seperti yang disebutkan pada Pasal 11 Ayat 1.

Sebelumnya pada Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 11 Ayat 1 dijelaskan bahwa PPK memiliki 15 tugas, namun pada Perpres terbaru tugas PPK bertambah menjadi 16 tugas, sehingga tugas-tugas PPK adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun perencanaan pengadaan;
  2. Melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
  3. Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  4. Menetapkan rancangan kontrak;
  5. Menetapkan HPS;
  6. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia;
  7. Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
  8. Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  9. Mengendalikan kontrak;
  10. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
  11. Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA.
  12. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
  13. Menilai kinerja Penyedia;
  14. Menetapkan tim pendukung;
  15. Menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
  16. Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.

Jadi dapat disimpulkan bahwa berdasarkan ketentuan pada Perpres No. 12 Tahun 2021, pelaksanaan konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa bukan hanya tugas dan kewenangan dari Pengguna Anggaran (PA) seperti yang tercantum pada Pasal 9 Ayat 1, namun juga merupakan tugas PPK.

Keterangan lebih lanjut mengenai adanya tugas yang sama antara PA dan PPK ini menurut saya ada baiknya diberi penjelasan lebih rinci, apakah memang ada pembagian tugas masing-masing atau ada batasan-batasan kewenangan/tugas antara PA dan PPK itu sendiri dalam hal pelaksanaan konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa.


Download Perpres No. 12 Tahun 2021 di sini.

Popular Posts