Tuesday, 6 April 2021

Perpres No. 12 Tahun 2021: PPK Melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa

 


Ketentuan mengenai Pengadaan Barang/Jasa pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 telah mengalami beberapa perubahan yang dituangkan ke dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Perpres yang baru saja ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021 ini dilakukan beberapa perubahan guna penyesuaian pengaturan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi, dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk kemudahan berusaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan penyesuaian ketentuan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa.

Salah satu ketentuan yang mengalami perubahan adalah bertambahnya tugas PPK dalam hal melaksanakan konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa seperti yang disebutkan pada Pasal 11 Ayat 1.

Sebelumnya pada Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 11 Ayat 1 dijelaskan bahwa PPK memiliki 15 tugas, namun pada Perpres terbaru tugas PPK bertambah menjadi 16 tugas, sehingga tugas-tugas PPK adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun perencanaan pengadaan;
  2. Melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
  3. Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  4. Menetapkan rancangan kontrak;
  5. Menetapkan HPS;
  6. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia;
  7. Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
  8. Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  9. Mengendalikan kontrak;
  10. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
  11. Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA.
  12. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
  13. Menilai kinerja Penyedia;
  14. Menetapkan tim pendukung;
  15. Menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
  16. Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.

Jadi dapat disimpulkan bahwa berdasarkan ketentuan pada Perpres No. 12 Tahun 2021, pelaksanaan konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa bukan hanya tugas dan kewenangan dari Pengguna Anggaran (PA) seperti yang tercantum pada Pasal 9 Ayat 1, namun juga merupakan tugas PPK.

Keterangan lebih lanjut mengenai adanya tugas yang sama antara PA dan PPK ini menurut saya ada baiknya diberi penjelasan lebih rinci, apakah memang ada pembagian tugas masing-masing atau ada batasan-batasan kewenangan/tugas antara PA dan PPK itu sendiri dalam hal pelaksanaan konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa.


Download Perpres No. 12 Tahun 2021 di sini.

No comments:

Post a Comment

Popular Posts